"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian di-paving lalu difoto dan dipasarkan ke masyarakat," kata Giadi.
Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun
Seorang korban bernama Diah menuturkan, dia tertarik membeli rumah itu karena tergiur iklan serta konsep properti tanpa riba.
Menurut Diah, dalam salah satu brosur dan poster promosinya, tersangka mencantumkan foto Ustadz Yusuf Mansur.
"Pada 2017 menyewa gedung Jatim Expo satu hall itu. Tapi Ustadz Yusuf Mansur tidak datang, katanya berhalangan," sebut Diah.
Diah membeli satu kavling tanah berukuran 6 x 15 meter dengan harga Rp 123 juta. Dia mengaku sudah melunasi pembayaran itu sejak tahun 2017.
"Kok tahu-tahu sudah ada dengar kalau kami ditipu," ucap Diah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.