TANGERANG, KOMPAS.com - Ustaz Yusuf Mansur menilai, kasus penipuan berkedok rumah syariah menciderai gerakan ekonomi syariah di Indonesia.
Yusuf menyatakan, ia sendiri telah dicatut namanya dalam kasus penipuan perumahan syariah di Surabaya, Jawa Timur.
"Hal-hal begini (penipuan berkedok perumahan syariah) menciderai gerakan ekonomi syariah yang lagi bagus-bagusnya," kata Yusuf dalam akun Instagram-nya @yusufmansurnew, Senin (6/1/2020).
Terkait kasus penipuan di Surabaya yang menyeret namanya, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran itu menyatakan, dia siap jika dipanggil pihak kepolisian.
"Saya sudah sampaikan ke kawan-kawan kepolisian, seperti biasa, saya akan hadir jika dibutuhkan keterangan dari saya," kata dia.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Nyatakan Namanya Dicatut Dalam Kasus Perumahan Syariah Fiktif
Dia juga menanggapi santai pemeriksaan yang akan dilakukan Polrestabes Surabaya. Dia mengatakan sudah dikontak kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Soal BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu kewajiban buat datang, sekalian ibadah juga, ibadah silaturahim, sekalian ceramah zuhur hehehe, biasanya begitu kalau gak salah mah, enjoy aja diperiksa." kata Yusuf Mansur.
Yusuf meminta agar masyarakat berhati-hati dalam memilih dan memilah properti syariah yang diperjualbelikan.
"Ke depan semoga kita semuaya lebih hati-hati," lanjut Yusuf Mansur dalam akun Instagramnya itu.
Pernyataan Yusuf Mansur dalam akun Instagram itu sudah dikonfirmasi oleh Kompas.com.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama Sidik Sarjono.
Sidik diketahui menjalankan bisnis properti perumahan syariah dengan nama Multazam Ismalic Residence yang ada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, penangkapan Sidik dilakukan setelah mendapat laporan dari para korban penipuan.
Satreskrim Surabaya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyidikan, terungkap status lahan yang dipasarkan merupakan milik orang lain yang disewa oleh tersangka pelaku.
Sebagian lahan tersebut masih berupa rawa, sementara sisanya sudah dilapisi paving block.