Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Penyidikan Kasus Tetangga Tipu Lansia Buta Huruf di Depok Sudah Lengkap

Kompas.com - 10/01/2020, 11:27 WIB
Anggita Nurlitasari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Nenek Arpah (69) merupakan korban penipuan oleh tetangganya sendiri, AKJ (26). Tanah milik Arpah dihargai Rp 300.000 oleh AKJ.

Penipuan bermula pada 2015 lalu, ketika Arpah yang memiliki tanah seluas 299 meter persegi menjual sebagian tanahnya, yakni 196 meter persegi, kepada orangtua AKJ. Setelah dijual sebagian, sisa tanah Arpah saat itu tinggal 103 meter persegi.

Namun, ternyata sertifikat tanah seluas 103 meter persegi miliknya tersebut dibalik nama oleh AKJ.

Baca juga: Kronologi Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangganya

Saat itu nenek Arpah dibawa ke notaris dan diminta untuk menandatangani sebuah berkas. Sayang, karena keterbatasan membaca yang dimiliki nenek Arpah, ia pun mengikuti perintah AKJ untuk menandatangani berkas.

"Kakak saya tahunya itu untuk tanda tangan jual beli tanahnya, bukan untuk pemindahan hak atas tanah. Kan sebelumnya ada transaksi jual beli," ujar adik Arpah, Harun, dalam wawancara di Depok, Jawa Barat, Jumat (10/1/2019).

Setelah menandatangani berkas, Arpah pulang dengan membawa uang Rp 300.000.

Baca juga: Diberi Uang Rp 300.000 untuk Jajan, Nenek Arpah Tak Sadar Telah Jual Tanahnya

Beberapa waktu berselang, perwakilan bank datang. Saat itulah baru diketahui bahwa tanah tersebut bukan lagi atas nama Nenek Arpah, melainkan AKJ.

Pada 2015 lalu, Arpah sempat melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Depok, namun dirinya dinyatakan kalah dalam persidangan.

Kemudian pada 2019, bersama dengan kuasa hukumnya, Arpah kembali melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Bahkan AKJ sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah. Menurut dia, AKJ sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Tetangga Sempat Buat Perjanjian untuk Kembalikan Sertifikat Nenek Arpah

"Pelakunya sudah kami tetapkan dan amankan atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Azis.

Mengenai berkas perkara kasus ini, menurut Azis sudah lengkap (P21) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok dengan nomor perkara P21 Nomor B 057/M.2.20/Eoh.1/01/2020, tanggal 9 Januari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com