Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Depok: Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Baru Diterapkan 2022

Kompas.com - 10/01/2020, 17:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang mengatur soal kewajiban pemilik mobil mempunyai garasi baru akan diterapkan pada tahun 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihaya menyebutkan setelah disahkan, perda tersebut akan terlebih dulu disiapkan aturan teknisnya hingga masa sosialisasi kepada warga sebelum diimplementasikan.

"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Dadang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2019).

Tahun pertama, lanjut dia, Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.

Baca juga: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

"Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," ujar Dadang.

Menurut dia, pasal yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya.

Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan. Nilai denda administratif maksimum Rp 2 juta.

"Denda bukan Rp 20 juta, tapi denda administratif Rp 2 juta," kata dia.

 

Pro dan kontra perda

Peraturan Daerah (Perda) garasi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rabu (8/1/2020). Namun, pengesahan itu berbuntut pro dan kontra di masyarakat. Ridwan, salah satu warga Depok setuju jika Perda tersebut diberlakukan.

"Bagus sih, tetapi perlu ada pengecualian. Bukan semua yang tidak punya garasi itu ada larangan," kata Ridwan, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Pro dan Kontra Kewajiban Pemilik Mobil di Depok untuk Punya Garasi

 

Karyawan swasta tersebut mengaku rumahnya tak memiliki garasi. Namun, ia memarkirkan mobilnya di lahan kosong dan rutin membayar sewa lahan tersebut.

"Saya pribadi tidak punya garasi tetapi numpang di tanah warga dan membayar. Berarti kan itu tidak apa karena tidak mengganggu," lanjut dia.

Selain itu, Ridwan menambahkan bahwa penetapan denda Perda garasi akan efektif jika pemerintah ikut andil dalam melakukan pengawasan.

"Efektif atau tidak tergantung pengawasan, kurang efektif kalau pemerintah tidak menyediakan pengganti. Saya punya mobil, karena transportasi publik yang ada itu kurang nyaman menurut saya," ujar Ridwan.

Berbeda dengan Ridwan, Doni, yang juga warga Depok mengaku tak setuju Perda itu diberlakukan.

Doni memang kerap memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.

"Ya kalau ini harus dicarikan dahulu dong lahannya, jangan seketika denda, misalnya lahan buat parkir massal begitu di suatu tempat untuk wilayah tertentu begitu," kata Doni.

"Dibicarakan dahulu sama warga ke depannya bagaimana," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com