JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pelanggan transportasi online Go-jek, menjadi korban penipuan saat ingin memesan minuman di sebuah outlet di Plaza Senayan.
Pelanggan bernama Agnes Setia menceritakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada 7 Januari 2020 lalu.
Saat itu, Agnes memesan minuman di sebuah outlet di Plaza Senayan melalui layanan Go-Food.
Agnes mengaku mendapatkan driver bernama Adi Yuwarno.
Setelah menerima pesanan itu, Agnes mengaku dihubungi driver Go-jek yang mengaku tak memiliki uang tunai untuk membeli pesanan Agnes. Selanjutnya, driver Go-jek itu menipu Agnes hingga Rp 9 juta.
Baca juga: Awas Penipuan, Gojek Hanya Terima 3 Cara Pembayaran Ini
Kejadian penipuan itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL 181/1/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 11 Januari 2020.
"Semoga laporan ini bisa membatu mencegah kejadian yang sama ke depannya," kata Agnes saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/1/2020).
Sebelum melaporkan peristiwa penipuan itu ke polisi, Agnes mengungkapkan dia telah melaporkan peristiwa itu ke pihak Go-jek.
"Saya juga sudah langsung melapor ke pihak customer service Go-jek, tetapi sayangnya responsnya rada lambat (lebih dari 48 jam) dan sangat normatif," ungkap Agnes.
Adapun diketahui, Go-jek sudah menonaktifkan akun driver dengan inisial AY sebagai respons aduan dari Agnes.
Langkah tersebut dilakukan Gojek agar AY dapat melakukan klarifikasi langsung kepada Agnes terkait kasus penipuan yang terjadi pada tanggal 7 Januari 2020 tersebut.
Baca juga: Soal Penipuan Melibatkan Driver Ojol, YLKI Minta Aplikator Bertanggung jawab
"Dan akan kami proses untuk diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada di PT GO-JEK Indonesia," sebut Gojek.
Kendati demikian, Gojek menyatakan bahwa tidak akan ada proses ganti rugi kepada Agnes terkait kasus penipuan ini. Sebab, dalam peraturannya, Gojek hanya memfasilitasi pembayaran melalui metode uang cash, Gopay, dan Paylater.
Sementara uang dari rekening Agnes terkuras dengan metode penipuan melalui virtual account.
"Sesuai dengan syarat dan ketentuan kami, informasikan bahwa tidak diperkenankan customer melakukan transfer kepada mitra terkait dengan pembelanjaan ataupun penipuan yang mengatasnamakan PT GO-JEK Indonesia," tutur Gojek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.