Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Jadi Menhan, Kivlan Zen: Untuk Menyelamatkan Bangsa dan Negara

Kompas.com - 14/01/2020, 13:25 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengatakan, ia mengetahui jika saat ini Prabowo Subianto masuk dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pertahanan.

Diketahui, dalam Pilpres 2019 lalu, Kivlan merupakan pendukung Prabowow yang saat itu maju sebagai calon presiden bersama Sandiaga Uno.,

Kivlan mendukung keputusan Prabowo tersebut.

Bahkan, kata Kivlan, Prabowo telah menyampaikannya langsung ketika menjenguknya di RSPAD Gatot Subroto.

Baca juga: Akan Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen: Dengar Saja Nanti, Mereka Tidak Benar Semuanya...

"Dia sudah ngomong sama saya waktu di rumah sakit. Ya sudah lah kalau itu kehendaknya mari kita mulai bangun Indonesia. Saya ikuti cara berpikir dia pertentangan dan kontradiksi itu dihindari dan tutup buku terjadinya konflik itu. Saya dukung Prabowo," ujar Kivlan di PN Jakpus, Selasa (14/1/2020).

Kivlan mengatakan, dengan Prabowo menjadi menteri merupakan suatu cara yamg baik untuk menyelamatkan bangsa dan negara.

Sebab, diharapkan konflik politik yang selama ini memanas akan hilang.

"Menjadi menteri untuk menyelamatkan bangsa dan negara dan terjadi kontradiksi dan terjadi pertentangan. Dia (Prabowo) bukan blok sama Jokowi, tapi sudahlah semua untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Kivlan.

Lebih jauh, ia menyinggung perasaannya yang merasa terasingkan lantaran kasus yang menimpanya saat ini.

Kasus penguasaan senjata api illegal yang menjeratnya saat ini, menurut dia, hanya rekayasa Wiranto, mantan Menkopolhukam, dan orang di sekelilingnya,

"Dengan saya dikuyo-kuyo begini oleh grup mereka terutama Wiranto Cs saya juga prihatin. Tapi saya akan lawan semua rekayasa Wiranto Cs supaya saya masuk penjara karena masalah 98. Saya banyak tahu bagaimana mereka itu berjuang untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya," tutur dia.

Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.

Baca juga: Beri 15.000 Dollar Singapura ke Helmi, Kivlan Mengaku untuk Demo Supersemar 2019

Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com