BEKASI, KOMPAS.com - Dedi Heryadi, Ketua RW022 Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Bekasi Utara mengaku idenya memasang spanduk "larangan" punya mobil jika tak punya garasi, sempat ditentang.
"Awalnya banyak juga yang kurang setuju, terus Ketua-ketua RT di sini juga beberapa ada yang takut memasang, karena tulisannya dia anggap ekstrem. Enggak enak sama warganya," ujar Dedi ketika dihubungi pada Rabu (15/1/2020) petang.
Ia menyebut, pemasangan spanduk tersebut dilakukan karena warga tak mengindahkan surat edaran yang ia buat.
Baca juga: Di Harapan Jaya Bekasi, Warga yang Bikin Aturan Beli Mobil Harus Punya Garasi
Spanduk dengan kata-kata menyentil itu dianggap bakal menimbulkan efek malu bagi warga yang tetap memarkirkan mobil di jalan. Padahal, jalan perumahan hanya selebar 3,5 meter.
"Saya tanya ke petugas pengangkut sampah, dia bilang suka keganggu kalau ada mobil parkir di jalan. Kendaraan pengangkut sampahnya sulit masuk ke dalam," ujar Dedi.
Total, kata dia, ada 14 titik di 12 RT yang dipasang spanduk "larangan" tersebut sejak Oktober 2019.
Spanduk tersebut bertuliskan "Siapkan garasinya dulu, sebelum beli mobil, jalan kampung adalah milik warga Bro.., bukan garasi pribadimu, jangan rampas hak jalan untuk orang lain."
Dilihat secara kasat mata, "kebijakan" ini berhasil.
Tidak ada mobil lagi yang terparkir di jalanan seperti dulu, meskipun rata-rata warga memiliki 1-2 mobil.
Selain karena pemasangan spanduk, di sekitar RW 022, ada lahan kosong yang kebetulan dapat dimanfaatkan sebagai lahan parkir pengganti.
"Jadi saya bilang ke masing-masing RT, bahwa ada lahan kosong. Saya bilang bagaimana kalau kita rapikan, lalu di sana warga boleh parkir, tapi harus bayar, sebulan Rp 200.000," Dedi menjelaskan.
"Karena itu lahan orang. Kan kita sewa," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.