Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunci Motor Dirampas "Debt Collector" di Tengah Jalan, Raymond Lapor Polisi

Kompas.com - 16/01/2020, 21:18 WIB
Sabrina Asril

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Reymond Purba, seorang pegawai swasta melaporkan oknum penagih utang (debt collector) ke Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang karena kunci motornya diambil paksa saat sedang berkendara di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kejadiannya jam 08.00 WIB, jadi awalnya sebelum dirampas dia sempat mepet. Cuma saya cuekin, nah dia kesal kayaknya lalu memaki saya. Ada sebutin kata- kata kotor," kata Reymond saat dihubungi, Kamis (16/1/2020).

Raymond akhirnya menanggapi.

"Kalau benar orang 'leasing' ayo ke kantor polisi, tapi ternyata dia mundurin motor, boncengan sama temennya terus main rampas kuncinya," katanya.

Baca juga: Bertemu Debt Collector dari Pihak Leasing di Jalan, Ini yang Harus Dilakukan Warga

Ia sempat berteriak di tengah jalan itu meminta pertolongan.

Namun lalu lintas yang lengang membuat kedua oknum yang mengaku berasal dari perusahaan "leasing" itu lolos dan tidak dapat dikejar.

Reymond mengaku memang memiliki utang kepada salah satu perusahaan "leasing" motor selama tiga bulan.

Namun hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada pihak "leasing" bahwa ia akan melunasinya pada akhir bulan ini.

"Rencananya akhir bulan mau saya bayar lunas. Tapi belum akhir bulan sudah kayak begitu," kata Reymond.

Baca juga: Kerap Resahkan Warga, 11 Debt Collector Bersenjata di Jelambar Ditangkap

Laporan Raymond diterima oleh Polsek Metro Tanah Abang dengan Tanda Bukti Lapor bernomor 033/K/I/2020/SEK TRO TA.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus perampasan kunci motor yang dialami oleh Reymond.

"Saya minta Kanit Reskrim untuk menyelidiki dan memproses pelaku," kata Jauhari saat dihubungi.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Supriadi mengatakan perampasan yang dilakukan oleh kedua oknum pegawai "leasing" itu menyalahi aturan.

"Tidak boleh begitu, itu kan ada ketentuannya sekarang. Sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan 'leasing' tak boleh seenaknya mengambil kendaraan orang lain," kata Supriadi.

Supriadi mengatakan, kedua oknum dari perusahaan pembiayaan (leasing) itu dapat terancam hukum pidana dengan pasal pencurian atau pemerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com