Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Pengeroyok yang Kasusnya Seret Nama Kasat Reskrim Polres Jaksel

Kompas.com - 16/01/2020, 23:48 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap dua tersangka kasus pengeroyok terkait perebutan tanah yang perkaranya menyeret nama Kasat Reskrim AKBP Andi Sinjaya Ghalib.

Andi sempat disebut meminta uang senilai Rp 1 miliar, meski akhirnya tidak terbukti.

Kedua tersangka berinisial MY dan S ditangkap oleh tim khusus bentukan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di wilayah Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020), untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, pencarian kedua tersangka mengalami kesulitan oleh karena itu pihaknya membentuk tim khusus.

"Saya membentuk tim khusus dari unit resmob yang lakukan pengejaran karena ada kesulitan saat dicari tersangka tersebut," kata Andi di Jakarta, Kamis, seperti dikutip Antara.

Baca juga: Seret Kasat Reskrim Polres Jaksel atas Dugaan Pemerasan, Pelapor Jelaskan Duduk Perkaranya

Andi menjelaskan, kedua tersangka tidak mengindahkan dua kali pemanggilan sebagai tersangka yang dilayangkan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kedua tersangka terindikasi berupaya melarikan diri dari perkara yang sudah bergulir sejak Maret 2018.

Sementara keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2018.

"Mungkin karena intinya melarikan diri, menghilang, sehingga upaya saya bentuk tim khusus tangkap tersangka," kata Andi.

Baca juga: Kasus Pemerasan Rp 1 M, Pelapor Sebut Nama Mantan Kasatreskrim Jaksel Dicatut Oknum Pengacara

Andi menyebutkan, tim khusus telah dibentuk sejak 7 Januari 2020 dengan mempertimbangkan tindakan para tersangka yang tidak kooperatif.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap dua, untuk P21 telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Andi.

Adapun Pasal 170 KUHP menyatakan tersangka melakukan perusakan dan penganiayaan secara bersama-sama.

Tersangka MY dan S dilaporkan oleh Budianto Tahapary terkait kasus perusakan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap objek bangunan dan tanah yang dikuasainya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com