Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cerita Terbentuknya Komplotan Miras Impor Palsu di Jakarta Utara

Kompas.com - 20/01/2020, 21:25 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus komplotan pemalsu minuman keras impor yang akan dijual dengan harga jauh dibawah pasaran.

Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, mulanya komplotan tersebut terbentuk dari rencana seorang tersangka berinisial MAP (29).

Saat itu MAP hendak mencari uang lebih dengan berjualan miras oplosan.

"Akhirnya dia mencari melalui akun Facebook jual beli botol miras. Akhirnya dapatlah botol itu dari tersangka DC (57)," ujar David di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/1/2020).

David mengatakan, DC merupakan seseorang yang hobi mengoleksi botol minuman keras impor yang didapatkan dari pemulung-pemulung.

Baca juga: Miras Impor Palsu di Jakarta Utara Dipromosikan Lewat Status WA

Setelah mereka saling berkenalan, DC bersepakat menjual botol minuman keras beserta kotaknya kepada MAP dengan harga Rp 30.000 per botol.

Berbekal informasi dari internet, MAP kemudian meracik miras tersebut menggunakan alkohol 90 persen, air mineral, dan penyedap rasa masakan.

Dari barang-barang tersebut terciptalah miras impor palsu yang dijual MAP seharga Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

Miras palsu yang dijual MAP merupakan merek yang cukup dikenal di pasaran, antara lain Hennessy, Chivas Regal, Imperial, Black Label, dan masih banyak lagi.

"Awalnya diedarkan ke komunitas pencinta binatang, teman, keluarga. Dari dalam grup itu tertariklah tersangka JN (22) untuk menyebar luaskan," ujar David.

Baca juga: Polisi Sita Ribuan Botol Miras Chivas, Imperial, Hennesey yang Hendak Dipalsukan

Adapun JN diamankan hendak bertransaksi dengan pelanggannya di Jalan Raya Ancol Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari penangkapan JN, polisi mengembangkan kasus dan menangkap MAP di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok.

"Untuk botol dia stok di Bekasi (dari tersangka DC)," ujar David.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 204 Ayat (1) dan Pasal 386 KUHP, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu mereka dikenakan 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com