4. Senayan Trade Center
5. Sudirman Place (pusat perbelanjaan dan perkantoran)
6. Apartemen Senayan Residence
7. Permata Senayan (mixuses apartement)
8. Senayan City.
Terakhir, 172 hektar hutan kota di Tomang, Jakarta Barat, berubah menjadi:
1. Mal Taman Anggrek
2. Mediterania Garden Resisence
3. Apartemen Taman Anggrek.
Pelanggaran rencana tata ruang itu terjadi antara tahun 1985 sampai 2006.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi membenarkan data pelanggaran rencana tata ruang yang ditulis dalam artikel Deden.
Selain daftar pelanggaran yang ditulis Deden, kata Tubagus, masih ada pelanggaran rencana tata ruang yang lainnya.
"Selain daftar itu, ada, tapi kami belum pelajari status sebelumnya, misalnya di Kebon Jeruk, ada rawa yang diurug menjelang tahun 2000-an," ujar Tubagus saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/1/2020).
Tubagus berujar, pelanggaran itu terjadi karena kesalahan Pemprov DKI dan pelaku usaha yang mendirikan bangunan-bangunan di area yang tak seharusnya.
"Pemerintah di era itu menggampangkan urusan lingkungan hidup, dan yang menjadi korban adalah kita saat ini. Pemerintah sekarang pun upaya pemulihannya sangat lamban," kata dia.
Menurut Tubagus, Pemprov DKI sebenarnya bisa saja mengembalikan peruntukan daerah sesuai zonasinya. Asalkan, Pemprov DKI memiliki keberanian menegakkan aturan tata ruang itu.
Selain itu, Pemprov DKI juga harus memperbanyak daerah resapan air, mengingat banjir terjadi di banyak wilayah.
Salah satu penyebab banjir itu adalah hilangnya daerah resapan/tangkapan air.
"Jadi yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah memperbanyak ruang terbuka hijau dan resapan air," ucap Tubagus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.