JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama menduga eksploitasi seksual anak di Penjaringan, Jakarta Utara disebabkan dibongkarnya praktik prostitusi di Kalijodo pada 2016 lalu.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus di mana anak-anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun dipaksa untuk melayani para lelaki hidung belang di sebuah kafe di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Analisa kami, begitu Kalijodo diratakan, otomatis orang-orang yang ada di situ (Kalijodo), menyebar ke mana-mana. Beberapa orang yang membentuk koloni kantong-kantong itu lah, salah satu kantongnya itu lah di Rawa Bebek," kata Piter di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Enam Tersangka Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur di Penjaringan
Piter mengungkapkan, praktik eksploitasi seksual anak itu telah beroperasi selama dua tahun. Bahkan, lokasi eksploitasi anak di kafe di Rawa Bebek tersebut tergolong kumuh dan tak layak ditempati.
"Mereka menyiapkan tempat yang ala kadarnya, sangat tidak layak, mucikarinya di situ. Kemudian, mereka kalau menerima tamu juga di situ. Tempatnya pun sangat kumuh," ungkap Piter.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual di Penjaringan Dipaksa Layani 10 Pria Sehari
Polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut pada Senin (13/1/2020). Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Nantinya, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual 10 laki-laki dalam sehari.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.
Pasalnya, saat penangkapan, polisi hanya menemukan 10 korban yang merupakan anak-anak berusia di bawah umur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.