Selain itu, ia juga menanggapi dakwaan jaksa yang menyebut Kivlan pernah meminta untuk menyimpan senjata api itu ke anak buahnya.
Adapun Kivlan meminta anak buah menyimpan senjata itu untuk penjagaan dirinya.
"Saya tidak pernah memerintahkan agar senjata api tersebut disimpan terlebih dahulu dan akan dipergunakan jika dibutuhkan," ujar Kivlan.
Oleh karena itu, ia menilai jaksa belum bisa membuktikan apa peran Kivlan dalam kasus penguasaan senjata api illegal tersebut.
Baca juga: Bacakan Eksepsi Lanjutan, Kivlan Zen Pakai Seragam Purnawirawan TNI
"Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dalam dakwaannya sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana sangat berbeda sifat dan caranya sehingga dengan tidak ada perbedaan dalam isi dakwaan kesatu dan kedua, maka sebagai terdakwa tidak memahami perannya sehingga tidak mampu pembelaan dirinya," tuturnya.
Kivlan kembali meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari penahanan ini.
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.