TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mememastikan nasib para pegawai honorer di Tangerang Selatan tetap aman meski telah ada penetapan penghapusan oleh Pemerintah dan DPR, Senin (20/1/2020).
Penetapan aturan mengacu pada Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU itu menjelaskan hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya belum dapat informasi yang pasti tentang honorer ini. Tapi yang pasti nanti memang akan mengganti (honorer) menjadi PPPK bukan berarti honorer hilang, tidak," ujar Benyamin di kawasan Serpong, Tangsel, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Pegawai Honorer Dihapus, Disdik Tangsel Minta 1.800 Guru Diangkat Jadi ASN atau PPPK
Menurut Benyamin, saat ini para pegawai honorer di Tangsel yang junlahnya mencapai 8.000 itu sedang mengikuti administrasi untuk naik level.
"Mereka sedang mengikuti syarat administrasi kemudian nanti mereka akan menjadi PPPK. Orangnya mah itu lagi tapi (status) mereka adalah PPPK itu sendiri," tutur Benyamin.
Namun, Benyamin mengaku belum mengetahui apakah jumlahnya akan sama dengan pegawai honorer saat ini.
Saat ini Pemkot Tangsel masih menunggu mekaniame dari peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.
"Cuma jumlahnya tinggal berapa yang dialokasikan dengan kementerian belum tahu," katanya.
Baca juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Pemkot Tangsel Prihatin akan Nasib Pegawai
Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar Undang-Undang.
Undang-Undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Akan Hapus Tenaga Honorer, Seperti Apa Detailnya?
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi lain di mana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.
"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.