Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Ormas Goib Bantah Buat Spanduk Tolak Bioskop XXI karena Faktor Ekonomi

Kompas.com - 23/01/2020, 21:22 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ormas Goib Andy M Saleh membantah pernyataan polisi yang mengatakan motif dirinya membuat spanduk bertuliskan penolakan kehadiran bioskop XXI di Pusat Grosir Cililitan karena faktor ekonomi.

Menurut Andy, tujuannya membuat spanduk tersebut adalah menolak adanya bioskop XXI di PGC.

"Daripada diserang, akhirnya saya bikin spanduk. Maksud bikin spanduk, yuk kita usir. Bukan biar dapat duit," kata Andy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Ketua Goib Jaktim Ditetapkan sebagai Tersangka Pemasangan Spanduk Tolak Bioskop di PGC

Andy mengharapkan adanya negosiasi antara warga dan pihak PGC terkait bioskop XXI.

Menurut Andy, pihak PGC pernah menyepakati sebuah perjanjian dengan warga. Kendati demikian, dia tak menjelaskan isi perjanjian tersebut.

"Kita membuat spanduk kan nanti jadinya negosiasi antara pihak PGC dengan warga. Di samping itu juga, dulu ada perjnjian antara orang di sana (warga Kramat Jati) dengan PGC," ungkap Andy.

Baca juga: Polisi Telusuri Kasus Pemasang Spanduk Tolak Bioskop XXI di PGC

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Andy sebagai tersangka pemasangan spanduk yang berisi tulisan bernada menolak kehadiran bioskop XXI di Pusat Grosir Cililitan.

Andy ditangkap di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin malam. Andy terbukti membuat dan merencanakan pemasangan spanduk tersebut. Bahkan, Andy merencanakan konsep tulisan dalam spanduk itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, Andy mengaku membuat spanduk tersebut karena faktor ekonomi.

"Masih didalami lagi motifnya karena pengakuannya masalah ekonomi. Dia membuat karena memang tanggal 17 Januari 2020 akan ada aksi demo untuk menolak adanya bioskop dekat masjid," ungkap Yusri.

Saat ini, Andy telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Andy dijerat Pasal 156 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com