Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Revitalisasi Monas Molor, Kontraktor: Faktor Cuaca

Kompas.com - 24/01/2020, 05:10 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar Lamatapo mengatakan, molornya pengerjaan revitalisasi Monas, Jakarta, karena faktor cuaca.

Seharusnya PT Bahana Prima Nusantara ditargetkan menyelesaikan revitalisasi Monas pada Desember 2019. Namun, rupanya pembangunan itu molor hingga saat ini.

"Soal pekerjaan yang molor, hambatan, itu karena memang ada faktor cuaca (buruk) dan situasi yang menyebabkan tidak sampai (selesai)," kata Abu saat jumpa pers di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Tidak Ada Izin Revitalisasi Monas, Ini Tahapan yang Tak Dilakukan Pemprov DKI

Ia mengatakan, saat tenggat waktu pengerjaan proyek habis pada 31 Desember 2019 lalu, revitalisasi Monas baru dikerjakan 75 persen.

"Soal pekerjaan yang molor dalam kontrak 50 hari, kemudian finalisasi kontrak pada 31 Desember. Karena cuaca dan segala macam, dan kondisi yang berkembang, sampai dengan 50 hari, pekerjaan (selesai) 75 persen," ucap Abu.

Abu mengatakan, saat ini pengerjaan revitalisasi Monas sudah mencapai 88 persen.

Meski demikian, pihak kontraktor berjanji akan segera menyelesaikan revitalisasi Monas itu dengan target selesai pada Februari 2020.

"Ya kan kami diberi tenggat waktu sampai 50 hari berikut itu artinya bulan Februari itu akan selesai, tapi sekarang sudah 88 selesai tinggal finish," ucapnya.

Baca juga: [FOTO] Sebelum dan Sesudah Revitalisasi, Monas yang Rimbun Kini Botak

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, kontraktor revitalisasi pelataran sisi selatan kawasan Monas, PT Bahana Prima Nusantara, dikenai sanksi denda.

Sebab, pengerjaan proyek itu molor dari jangka waktu kontrak yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2019.

Denda yang dikenai kepada kontraktor sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak. Namun, Heru tidak merinci nilai kontrak maupun dendanya.

Belakangan, DPRD DKI meminta Pemprov DKI menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas.

Pasalnya, revitalisasi tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah dan melewati tahapan-tahapan yang telah diatur.

Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama menyebutkan, keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Baca juga: Setelah Revitalisasi, Monas Bakal Punya Kolam Seluas Lapangan Bola hingga Plaza Upacara

Adapun Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai ketuanya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sekretaris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com