Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Warga AS Ditangkap karena Menyelundupkan Brownies Ganja

Kompas.com - 24/01/2020, 09:08 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara Amerika Serikat karena kedapatan menyeludupkan ganja.

Modusnya, mengolah ganja menjadi kue brownies dan likuid.

Pria yang bernama Cecoy Chevenye Burnett (27) ditangkap di apartemen di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020), tiga hari setelah berada di Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan adanya peredaran ganja di apartemen tersebut.

Baca juga: Warga AS Ditangkap Selundupkan Brownies Ganja

Dalam penggeledahan, polisi mendapat barang bukti olahan ganja tersebut. Saat diinterogasi, pelaku mengaku ganja tersebut hanya untuk dikonsumsi, bukan diedarkan.

“Namun kita masih dalami apa motif pelaku,” kata Bastoni saat ditemu di kantornya, Kamis (23/1/2020).

Berikut rangkuman fakta kasus tersebut.

1. Bawa brownies ganja dari AS

Bastoni menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar apartemen, polisi mengamankan dua kotak kotak wadah plastik berisi kue brownies dengan olahan ganja dan likuid yang juga mengandung ganja.

Kapolres menjelaskan, dengan mengolah ganja, pelaku berhasil mengelabui petugas bandara.

"Jadi pelaku membawa barang-barang ini semuanya dalam kabin di tas, bukan di bagasi. Jadi untuk mengelabui pemeriksaan di bandara," ucapnya.

Baca juga: Ditangkap karena Bawa Ganja, WN AS Tak Tahu Itu Barang Terlarang di Indonesia

Bastoni mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk melacak peredaran ganja tersebut.

"Dia dikenakan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa ganja dan sejenisnya jelas-jelas dilarang oleh undang-undang kita," jelas Bastoni.

2. Tidak tahu ganja ilegal

Polisi sempat menanyakan alasan pelaku membawa brownies berbahan ganja tersebut ke Indonesia.

Pelaku mengaku tidak tahu bahwa ganja merupakan barang ilegal di Indonesia.

“Alasan sementara pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia barang-barang ini (ganja) dilarang," kata Bastoni.

Meski demikian, Cecoy tetap diproses hukum. Dia dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com