JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara Amerika Serikat karena kedapatan menyeludupkan ganja.
Modusnya, mengolah ganja menjadi kue brownies dan likuid.
Pria yang bernama Cecoy Chevenye Burnett (27) ditangkap di apartemen di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020), tiga hari setelah berada di Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan adanya peredaran ganja di apartemen tersebut.
Baca juga: Warga AS Ditangkap Selundupkan Brownies Ganja
Dalam penggeledahan, polisi mendapat barang bukti olahan ganja tersebut. Saat diinterogasi, pelaku mengaku ganja tersebut hanya untuk dikonsumsi, bukan diedarkan.
“Namun kita masih dalami apa motif pelaku,” kata Bastoni saat ditemu di kantornya, Kamis (23/1/2020).
Berikut rangkuman fakta kasus tersebut.
1. Bawa brownies ganja dari AS
Bastoni menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar apartemen, polisi mengamankan dua kotak kotak wadah plastik berisi kue brownies dengan olahan ganja dan likuid yang juga mengandung ganja.
Kapolres menjelaskan, dengan mengolah ganja, pelaku berhasil mengelabui petugas bandara.
"Jadi pelaku membawa barang-barang ini semuanya dalam kabin di tas, bukan di bagasi. Jadi untuk mengelabui pemeriksaan di bandara," ucapnya.
Baca juga: Ditangkap karena Bawa Ganja, WN AS Tak Tahu Itu Barang Terlarang di Indonesia
Bastoni mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk melacak peredaran ganja tersebut.
"Dia dikenakan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa ganja dan sejenisnya jelas-jelas dilarang oleh undang-undang kita," jelas Bastoni.
2. Tidak tahu ganja ilegal
Polisi sempat menanyakan alasan pelaku membawa brownies berbahan ganja tersebut ke Indonesia.
Pelaku mengaku tidak tahu bahwa ganja merupakan barang ilegal di Indonesia.
“Alasan sementara pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia barang-barang ini (ganja) dilarang," kata Bastoni.
Meski demikian, Cecoy tetap diproses hukum. Dia dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.