JAKARTA, KOMPAS.com - Pertanyaan demi pertanyaan muncul terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Salah satunya mengenai legalitasnya yang tak sesuai alias tidak mengikuti tahapan dengan tidak mengajukan izin di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Pasalnya beberapa waktu lalu, Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama mengatakan revitalisasi Monas belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu, belum ada izin," kata Setya Utama saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1/2020) malam.
Baca juga: Menebas Paru-paru Kota di Monas demi Plaza dan Kolam...
Lalu kapan izin akan diajukan?
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebutkan bahwa pada Jumat (24/1/2020), dirinya telah mendatangi Kemensetneg.
Laporan tersebut pun telah disiapkan dan diberikan ke instansi itu.
"Tadi hujan-hujan saya sudah ke Setneg. Sekarang kita sedang lampirkan lampirannya, surat kita ke Setneg. Ini loh komite, yang mau kita kerjain. Beberapa tahun ke depan," ucap Saefullah, di Balairung, Balai Kota, Jumat kemarin.
Baca juga: Apa Alasan Pemprov DKI Jakarta Pilih PT Bahana sebagai Kontraktor Revitalisasi Monas?
Bagaimana dengan revitalisasinya?
Meski masih tanpa izin, namun proyek revitalisasi kawasan Monas tetap berjalan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa begitu saja menghentikan proyek revitalisasi Monas karena terikat kontrak.
Karena itu, proyek revitalisasi Monas tetap dijalankan.
"Namanya proyek itu kan enggak semudah harus kemudian dihentikan, ini kan ada mekanisme kontrak. Itu saja aturan yang kami pegang. Kalau perjanjian kan enggak mungkin langsung putus," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga: Sekda DKI Sebut Pohon Dipindahkan agar Monas Langsung Terlihat dari Pintu Masuk
Heru berujar, kelanjutan proyek revitalisasi Monas masih akan dibahas bersama Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Pemprov DKI nantinya akan mengikuti mekanisme yang seharusnya dijalankan.
Siap berhenti jika harus