Menunjukkan alat kelamin bisa ditafsirkan sebagai bentuk "paksaan" pula karena tidak ada kesepakatan (consent) antara subjek dan objek dalam tindakan ekshibisionisme itu.
Si subjek menjadi pelaku, sedangkan objeknya menjadi korban. Si korban terpaksa menyaksikan tindakan itu, tanpa persetujuannya.
Namun, kata Fickar, karena bersifat delik aduan, korban ekshibisionisme mesti melapor ke polisi ihwal kasus yang menimpanya. Pelaporan akan dianggap bahwa korban "terpaksa", dan polisi akan memprosesnya.
Tanpa laporan, merujuk pada pasal-pasal Pencabulan, korban dianggap tidak terpaksa.
"Tapi, intinya itu adalah perbuatan cabul, pelecehan seksual. Ini bersifat privat," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti itu. "Karena ada unsur pemaksaan dan korbannya tidak suka," tutup Fickar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.