JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi B, Pandapotan Sinaga menilai Pemerintah Provinsi DKI terlalu ceroboh mengangkat Dony Andy Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta.
Sebab menurut dia Pemprov DKI dengan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) harusnya teliti melihat persyaratan apa saja untuk mengangkat seseorang menjadi pimpinan BUMD.
"Keseluruhan memberikan jabatan tersebut kepada dia (Dony) terlalu ceroboh.Masa saat fit and proper test dilakukan gak dilihat detail persyaratannya," ujar Pandapotan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Begini Proses Pengangkatan Donny Saragih Jadi Dirut Transjakarta hingga Dicopot
Ia juga mengatakan, seharusnya Pemprov DKI lebih selektif dalam memilih Direktur Utama PT Transjakarta.
Sebab dengan kecolongannya saat ini Pemprov terkait status Dony, Pandapotan menyebut Pemprov teledor memilih pejabat lantaran tak melihat latar belakangnya.
"Lalu tiba-tiba baru diangkat karena ketauan (terpidana) baru dicopot. Saya kira itu kebodohan ya memberikan kesempatan kepada terpidana, masa iya tidak tahu," tutur dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatalkan keputusan Donny Andy S Saragih sebagai direktur utama PT Transjakarta.
Alasannya, Donny berstatus terpidana kasus penipuan. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, BP BUMD baru mengetahui kasus yang menjerat Donny setelah Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.
Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Dituduh Gelapkan Uang Denda Operasional Rp 1,4 Miliar
Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama menggantikan Agung Wicaksono dalam rapat umum pemegang saham luar bisa (RUPS LB) pada Kamis (23/1/2020).
Sementara BP BUMD baru menerima laporan tentang kasus yang menjerat Donny pada Sabtu (25/1/2020).
"Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujar Faisal dalam siaran pers resmi Pemprov DKI, Senin (27/1/2020).
Kasus Donny sendiri terkuak saat Ombudsman Indonesia Perwakilan Jakarta Raya mengungkap ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa Donny merupakan terpidana penipuan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan proses pengangkatan direktur TJ itu. Nah, dari laporan itu konsultasi itu kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan karena dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," ucap Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.