JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan fakta terbaru terkait kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di Kafe Khayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pasalnya, salah satu tersangka yang berinisial H, juga menjual anak-anak berusia 14-18 tahun ke kafe-kafe serupa di kawasan Rawa Bebek.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka awalnya menawarkan pekerjaan sebagai pramusaji di restoran di Jakarta kepada para korbannya.
"Ada (dijual) ke beberapa lokasi lah di sana (Rawa Bebek)," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Korban Prostitusi Anak di Rawa Bebek Dijanjikan Kerja Pramusaji dengan Gaji Rp 6 Juta
Kendati demikian, Yusri tak merinci lokasi kafe yang juga terlibat kasus prostitusi anak. Saat ini, polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan pemilik kafe-kafe di kawasan Rawa Bebek dengan kasus prostitusi anak.
"Info dari tim lapangan seperti itu (banyak kafe yang mirip dengan kafe Khayangan). Nanti ya, penyidik masih terus mendalami (dugaan keterlibatan dengan kasus prostitusi anak)," ujar Yusri.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut pada Senin (13/1/2020). Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Baca juga: Lokalisasi Gang Royal di Rawa Bebek Diperkirakan Sudah Berusia Setengah Abad
Kemudian, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial AH dan H pada Sabtu (24/1/2020). Sehingga, total 8 tersangka yang ditangkap polisi terkait prostitusi anak itu.
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.