JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) asal Johar Baru, Jakarta Pusat, biasa menjual barang hasil pencurian seharga Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 per unit.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap lima tersangka dari Kelompok Johar Baru, yakni YS alias J, SP, AA alias S, Y alias I, dan DR alias D.
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. YS alias J sebagai pemetik atau orang yang berperan mencuri kendaraan. SP berperan mengawasi tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kelompok Pencuri Motor, Sembilan Pelaku Ditembak
Sedangkan, AA dan Y berperan sebagai joki untuk antar jemput dan DR sebagai penadah hasil curian.
Nantinya, hasil penjualan motor curian akan dibagikan dengam jumlah yang berbeda kepada setiap tersangka.
"Sistem pembagiannya adalah pemetik mendapat Rp 700.000 sampai dengan Rp 1 juta, sementara yang lain (mendapatkan) Rp 100.000 sampai Rp 200.000," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Kelima tersangka diketahui biasa beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Baca juga: Kelompok Pencuri Motor Asal Lampung Jual Motor Melalui Facebook
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kelima tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di 25 tempat berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan, baru tiga bulan beraksi di 25 TKP. Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan hasil identifikasi rekaman CCTV," ungkap Yusri.
Selain kelompok itu, polisi juga menangkap kelompok curanmor lainnya Kelompok Lampung I dan Kelompok Lampung II.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan