Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web https://etle-pmj.info/, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya tetapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
Setelah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.
Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.
Kendaraan akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir.
Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali jika pengemudi yang melanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.