JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan meminta Pemprov DKI Jakarta mengubah rencana trase atau rute moda light rail transit (LRT) koridor Pulogadung-Kebayoran Lama.
Sebab, rencana rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama berimpitan dengan trase moda mass rapid transit (MRT) koridor timur-barat (Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja).
Kedua moda transportasi tersebut rencananya sama-sama melewati Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Letjend Suprapto, Tugu Tani, Jalan Kebon Sirih, dan Jalan KS Tubun.
Baca juga: LRT Pulogadung-Kebayoran Lama Terancam Dibatalkan, DPRD DKI: Anggaran Rp 154 M untuk Apa?
"Menyesuaikan dengan trasenya MRT, bukan menyetop loh ya, diminta untuk menyesuaikan," ujar Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Heru Wisnu Wibowo saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Heru menjelaskan, studi kelayakan atau feasibility study (FS) trase MRT koridor timur-barat sudah selesai sejak 2013.
Trase MRT koridor itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).
Pembangunan MRT juga masuk ke dalam proyek strategis nasional (PSN).
Karena itulah, rencana trase LRT Pulogadung-Kebayoran Lama yang harus menyesuaikan trase MRT koridor timur-barat.
"Asalnya mungkin dari Pulogadung, terakhirnya mungkin di Kebayoran Lama, tapi lewatnya mana, nah ini (Kementerian) Perhubungan minta supaya menyesuaikan trasenya," kata dia.
Heru membantah pernyataan soal Kemenhub membatalkan proyek LRT yang akan dibangun Pemprov DKI.
Menurut dia, LRT Jakarta tetap dibutuhkan untuk mewujudkan integrasi transportasi berbasis rel.
Baca juga: Rencana Pemprov DKI Bangun LRT Pulogadung-Kebayoran Lama Dibatalkan Pemerintah Pusat
"Oh bukan (membatalkan), karena kan sebetulnya gini ya, yang namanya kereta api itu, apalagi MRT, itu enggak bisa berdiri sendiri, harus terintegrasi dengan moda lain. Nah memang diperlukan juga moda LRT," ucap Heru.
Sebelumnya diberitakan, rencana pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini lantaran rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama berimpitan dengan proyek MRT koridor timur-barat.
Pembatalan ini dibeberkan oleh anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak dalam rapat Komisi B di Gedung DPRD DKI, Senin (3/2/2020).
Dalam surat pemerintah pusat yang diterima Kompas.com, pembangunan LRT rute tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030.
Kemudian, tak ada nomenklatur rencana pembangunan LRT dalam peta rencana struktur ruang.
"Ini kesalahan fatal. Bagaimana bisa perencanaan tanpa sesuai RTRW dan nomenklatur. Rencana pembangunan LRT ini berarti dibuat tanpa perencanaan yang matang dan kajian aturan yang ada dari pemerintah pusat," ucap Gilbert.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.