Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Memperoleh Izin Tinggal Bagi WNA di Indonesia

Kompas.com - 04/02/2020, 18:02 WIB
Tia Astuti,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia, baik untuk waktu sementara maupun tetap, wajib memiliki izin tinggal.

Peraturan itu tertuang pada UU No. 6 tahun 2011 pasal 48 ayat (1).

Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).

Baca juga: Imigrasi Depok: WNA China Harus Izin jika Berkunjung ke Depok

 

Ketiga jenis izin tinggal ini memiliki perbedaan.

ITK diberikan kepada orang asing yang tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang singkat dan dalam rangka kunjungan.

Itas diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari ITK.

Terakhir, Itap diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh ketiga izin tinggal tadi?

Simak penjelasan berikut.

1. Syarat Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

a. Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan, harus melampirkan :
- Surat penjaminan dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa

- Paspor yang sah dan masih berlaku.

b. Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang ITK juga dapat dibuatkan ITK. Orang tua harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
- Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia

- Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahirandari pejabat yang berwenang

- Fotokopi paspor kebangsaan orang tua

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Megapolitan
Tak Larang Sekolah Gelar 'Study Tour', DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Tak Larang Sekolah Gelar "Study Tour", DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Megapolitan
Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Megapolitan
Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Megapolitan
Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Megapolitan
Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Megapolitan
Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Megapolitan
Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Megapolitan
Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Megapolitan
Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Megapolitan
Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Megapolitan
Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Megapolitan
Oknum Diduga Terima Setoran dari 'Pak Ogah' di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Oknum Diduga Terima Setoran dari "Pak Ogah" di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Megapolitan
Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com