Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mengajukan Surat Izin Keramaian untuk Acara Besar

Kompas.com - 31/01/2020, 18:46 WIB
Audia Natasha Putri,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam menggelar sebuah acara besar yang mengundang massa dalam jumlah besar seperti konser, pameran, maupun perayaan tentu memerlukan surat izin.

Demi membantu kelancaran jalannya acara, maka diperlukan Surat Izin Keramaian dari pihak kepolisian.

Surat ini dibutuhkan untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak penyelenggara acara.

Nantinya, pihak kepolisian akan mempersiapkan jumlah anggota yang siap menjaga keamanan acara serta membawa prasana untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, seperti tawuran.

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia, ada 3 jenis izin keramaian dari kepolisian berdasarkan tingkat risiko yang timbul dari acara tersebut.

Setiap jenis izin keramaian pun memilik persyaratan yang berbeda,tergantung tingkat risiko yang timbul.

Jenis Keramaian dan Persyaratannya

Izin Keramaian Biasa

Surat izin ini memiliki dasar hukum Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. 

Surat ini dikeluarkan untuk untuk acara-acara seperti pentas music band atau dangdut, ketoprak, wayang atau pertunjukan lainnya.

Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Izin Keramaian Biasa, terdapat 2 jenis persyaratan, yaitu :

1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)

  • Surat keterangan dari kelurahan Setempat
  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 lembar
  • Foto kopi Kartu Keluarga ( KK ) orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 lembar

2. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1.000 orang (Besar)

  • Surat Permohonan Izin Keramaian
  • Proposal kegiatan
  • Identitas penyelenggara/Penanggung Jawab
  • Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
  • Surat keterangan dari kelurahan Setempat
  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 lembar
  • Foto kopi Kartu Keluarga ( KK )  pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 lembar Izin

Surat Izin Keramaian dengan Kembang Api

Jenis surat izin ini memiliki tiga dasar hukum, yaitu :

1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .

2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com