- Fotokopi Izin Tinggal kunjungan milik orang tua.
Baca juga: Imigrasi Kota Tangerang Tangkap 25 WNA yang Langgar Izin Tinggal
2. Syarat Izin Tinggal Terbatas (Itas)
Untuk memperoleh Itas ini ada persyaratan umum dan ada persyaratan khusus, yakni:
a. Persyaratan Umum, harus melampirkan:
- Formulir permohonan
- Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya.
b. Persyaratan khusus. Bagi orang asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli atau sedang melaksanakan tugas harus melampirkan
- Surat keterangan domisili
- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang
- Tanda masuk yang masih berlaku.
Sementara bagi orang asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah harus melampirkan:
- Surat keterangan domisili
- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait
- Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI)