- Tanda masuk yang masih berlaku.
Baca juga: Ketua RT Sebut 3 Terduga Teroris di Bekasi Tidak Lapor Izin Tinggal
3. Syarat Izin Tinggal Tetap (Itap)
- Mengisi formulir
- paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Fotokopi Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku
- Surat keterangan domisili
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan orangtua pemegang Itap juga dapat dibuatkan Itap. Caranya, orangtua harus melampirkan:
- Surat penjaminan dari penjamin
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua
- Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
- Fotokopi izin tinggal tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku
- Keputusan mengenai alih status izin tinggalnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.