Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Rp 4,25 Miliar Milik Majikan, Dua Karyawan Kabur Saat Diinterogasi

Kompas.com - 05/02/2020, 07:00 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -TOM, YUL, PAR, WIS, dan SUA menggasak uang sebesar Rp 4,25 miliar dari rumah majikannya.

Panit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Fahlevi mengatakan lima tersangka yang terdiri dari TOM, YUL, PAR, WIS dan SUA sempat melarikan diri usai menggasak uang sebesar Rp 4,25 miliar dari rumah korban.

Upaya melarikan diri terutama dilakukan TOM, YUL dan WIS yang juga sebagai karyawan korban.

Reza menjelaskan upaya melarikan diri tersebut dilakukan pasca terjadinya aksi pembobolan yang dilakukan Selasa (31/12/2019) malam.

Baca juga: Begini Cara Lima Tersangka Pencuri di Rumah Majikan Habiskan Rp 4,25 Miliar, Beli Rumah hingga Kandang Ayam

Kala itu, rumah majikan sepi karena ditinggal liburan tahun baru ke Amerika Serikat.

Usai membobol rumah majikanya, YUL selaku sekuriti rumah dan WIS selaku penjaga binatang peliharan nekat kembali masuk pada Rabu (1/1/2020).

Sedangkan TOM tidak memilih untuk masuk kerja dan melarikan diri.

Niatan YUL dan WIS masuk kerja agar majikan tidak curiga ketika tahu uangnya sudah ludes.

"Ketika pemilik rumah tahu jika uang sebesar Rp 4,25 miliar raib, dia meminta asisten korban meminta semua pekerja berkumpul di rumah," kata Fahlevi sat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).

Setelah semua berkumpul, WIS dan YUL pun diinterogasi terkait kasus pencurian tersebut. Namun selama proses interogasi, keduanya mulai tertekan lantaran takut terbongkar.

Baca juga: Majikan Liburan ke AS, Karyawan Curi Uang Rp 4,25 Miliar Saat Malam Tahun Baru

Alhasil, di tengah proses interogasi, mereka berdua kabur.

“Jadi pas istirahat setelah interogasi, mereka berdua memang biasa izin beli makan siang ke luar pakai motor. Nah pas diizinkan mereka lalu kabur,” Jelasnya.

Kaburnya WIS dan YUL membulatkan kesimpulan korban bahwa mereka berdua terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

Alhasil, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.

Tersangka TOM ditangkap di Subang, Jawa Barat 16 Januari 2020, sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di Purbalingga dan Jakarta beberapa hari setelahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com