Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku heran karena Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di jalur hijau untuk membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur itu.
Padahal, secara aturan jalur hijau atau RTH, pada dasarnya tak bisa untuk bangunan.
Terlebih lagi, calon kawasan sentra kuliner itu berdekatan dengan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET).
"Pertanyaannya sederhana, kok jalur hijau di bawah SUTET bisa keluar IMB? Kalau enggak ada orang gede, mana berani ngeluarin IMB?" ucap Gembong di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: RTH di Pluit Akan Jadi Kawasan Kuliner, Pengelola Sebut karena Tidak Terawat
Menurut dia, IMB dikeluarkan pasti dengan sepengetahuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Terlebih lagi, proyek itu nantinya bakal dikerjakan oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo (PT JUP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Jakpro merupakan badan usaha milik daerah (BUMD).
"Harusnya, pastilah (sepengetahuan Anies) namanya IMB ada kajiannyalah. Makanya, bahasa saya ada orang kuat di belakang itu, tetapi sekali lagi jangan ngelabui rakyat seolah-olah kita dibodoh-bodohi," kata dia.
Pantuan Kompas.com di lokasi, Selasa (4/2/2020), tepatnya di sepanjang Jalan Pluit Karang Indah Timur batas RTH sudah dipagari dengan seng berwarna silver.
Hanya beberapa meter seng terbuka untuk akses jalan kendaraan yang menuju ke rumah pompa.
Papan informasi bertuliskan IMB kelas B terpampang di salah satu sudut lahan kosong tersebut.
Dalam papan tersebut tertera izin telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam papan tersebut tertulis jelas kegiatan yang sedang dilakukan adalah mendirikan baru.
Sedangkan penggunaannya untuk pedagang kaki lima (PKL), bazar, taman, parkir, plaza, dan area premium.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan