Terlebih lagi, proyek itu nantinya bakal dikerjakan oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo (PT JUP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Jakpro merupakan badan usaha milik daerah (BUMD).
"Harusnya, pastilah (sepengetahuan Anies) namanya IMB ada kajiannyalah. Makanya, bahasa saya ada orang kuat di belakang itu, tetapi sekali lagi jangan ngelabui rakyat seolah-olah kita dibodoh-bodohi," kata dia.
Pantuan Kompas.com di lokasi, Selasa (4/2/2020), tepatnya di sepanjang Jalan Pluit Karang Indah Timur batas RTH sudah dipagari dengan seng berwarna silver.
Hanya beberapa meter seng terbuka untuk akses jalan kendaraan yang menuju ke rumah pompa.
Papan informasi bertuliskan IMB kelas B terpampang di salah satu sudut lahan kosong tersebut.
Dalam papan tersebut tertera izin telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam papan tersebut tertulis jelas kegiatan yang sedang dilakukan adalah mendirikan baru.
Sedangkan penggunaannya untuk pedagang kaki lima (PKL), bazar, taman, parkir, plaza, dan area premium.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.