JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Antimafia Bola jilid III akan memburu dua tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.
Kasus pengaturan skor itu sebelumnya ditangani Satgas Anti Mafia jilid II. Adapun, polisi telah menangkap enam tersangka atas kasus itu.
Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Januari 2020. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumedang pada 19 Januari 2020.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Jilid III Awasi Rekrutmen Timnas Indonesia U-20
"Memang masih ada dua DPO yang masih diburu (anggota Exco PSSI Jawa Barat)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (5/2/2020).
Yusri mengungkapkan, sebanyak 13 Dirkrimum Polda di seluruh Indonesia akan berkumpul pada Jumat (7/2/2020) mendatang untuk membahas tugas Satgas Anti Mafia Bola jilid III.
"Ini komitmen dari Polri bahwa segala bentuk pengaturan skor maupun pengaturan-pengaturan lainnya, kita akan bersihkan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Aziz menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) Satgas Antimafia Bola jilid III.
Satgas itu akan mulai bekerja mulai 1 Februari 2020 hingga tiga bulan ke depan.
Baca juga: Polri Perpanjang Masa Tugas Satgas Antimafia Bola
Salah satu tugas Satgas Anti Mafia Bola jilid ketiga adalah mengawasi proses rekrutmen para pemain Piala Dunia U20 pada 2021 mendatang.
Pengawasan itu dilakukan agar proses seleksi para pemain bisa transparan.
"Biar semua nanti transparan, kita enggak bisa bilang ada (dugaan pelanggaran pada proses rekrutmen pemain sebelumnya)," ungkap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.