Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Kurir Happy Five yang Dikemas Dalam Permen Produksi Inggris

Kompas.com - 06/02/2020, 13:10 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang kurir narkoba jenis Happy Five yang dikemas dalam bungkus permen produksi London, Inggris. Kurir narkoba itu berinisial E.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, barang haram itu diimpor dari Taiwan melalui Pos Indonesia.

Adapun, tersangka E ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 1 Januari 2020 lalu.

"Pengiriman (narkoba Happy Five) dari Taiwan menggunakan kemasan dalam bentuk permen. Ini modus baru untuk mengelabui petugas di lapangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Baca juga: Pengedar 1,2 Kg Sabu yang Tewas Ditembak di Bekasi adalah Residivis

Yusri mengungkapkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat.

Saat ditangkap di Jalan Tembaga Dalam, Kemayoran, polisi tidak menerima barang bukti Happy Five.

Kemudian, polisi menggeledah rumah kontrakan tersangka E yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 32 bungkus permen berisi Happy Five.

"Dalam dua kali pengiriman Happy Five dari Taiwan itu, tersangka menerima Happy Five sebanyak 38.400 butir dibungkus dengan 32 bungkus permen Inggris," kata Yusri.

Baca juga: Dua WNA Nepal Telan 160 Kapsul Isi Sabu Seberat 1,8 Kg

Yusri mengungkapkan, tersangka E menerima upah Rp 50 juta setiap mengirim dua paket permen berisi Happy Five itu.

Tersangka E mengirim barang haram itu kepada salah satu tersangka yang masih berstatus buron.

Yusri mengatakan, Happy Five itu akan diedarkan saat perayaan hari Valentine pada 14 Februari mendatang.

Happy Five itu diketahui dapat memberikan efek tenang, menurunkan daya ingat, dan menyebabkan ketergantungan.

"Keterangan awal dari tersangka, (Happy Five) ini mau didistribusikan saat hari Valentine. Rencananya mau diedarkan di Jakarta khususnya di tempat-tempat hiburan," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com