5. Ikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan hingga muncul perintah "Silakan Cetak".
6. Pilih salah satu metode pencetakan untuk menggunakan PIN atau QR Code.
7. Tunggu beberapa saat (lebih kurang 1,5 menit) hingga fisik dokumen keluar dari mesin ADM. Proses pencetakan dokumen kependudukan pun telah selesai.
PIN yang telah didapat hanya akan aktif selama dua tahun agar tak disalahgunakan oleh orang lain. Warga bisa meminta PIN baru andai masa aktif telah habis.
Proses pencetakan dokumen tak memerlukan biaya. Waktu yang dihabiskan untuk mencetak pun tak sampai dua menit sejak mengaktifkan mesin ADM.
Mesin ADM rencananya akan disebar di tempat-tempat umum seperti mall, kantor pemerintahan, pasar, stasiun, terminal, dan bandara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.