Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pengedar 79,5 Kilogram Ganja, Sekali Transaksi Dapat Upah Rp 500.000

Kompas.com - 10/02/2020, 20:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Ciputat menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial EP, BM, NAF, DI dan US di lokasi berbeda di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

Salah satu pengedar, DI, mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut sebanyak dua kali dengan modus yang sama, yakni memasukkan ganja ke dalam ban mobil.

Dia mengaku dalam pengedaran tersebut diminta oleh seseorang yang menghubunginya melalui telepon.

Baca juga: Komplotan Pengedar Narkoba Simpan 77,5 Kg Ganja di Dalam Ban Mobil

"Enggak tahu dari mana, tahu-tahu suruh edarin aja. Orang itu dapat nomor dari teman saya juga. Baru dua kali sama (terakhir) ini aja (mengedarkan) dari ban. Upahnya Rp 500.000 sekali transaksi," kata DI di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/2/2020).

Menurut DI, untuk yang kali pertama ia tidak mengetahui apa isi dalam ban mobil tersebut.

Saat itu seseorang yang menghubunginya hanya meminta untuk menjaga empat ban dan mengantarkannya ke jalan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

"Pertama saya enggak tahu (isi dalam ban) itu ganja pas kedua kali saya itu tahu. Dikasih tahu sama yang telepon. Yang pertama taruh ban, di jalan nanti ada yang ambil. Itu daerah Sukabumi," ujarnya.

Baca juga: Polisi Sebut 79,5 Ganja yang Berhasil Disita Mulanya Akan Diedarkan di Jakarta dan Tangsel

Sementara Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, sampai saat ini jajarannya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang ganja tersebut didapat.

"Terhadap temuan ini dari tim penyidik masih berusaha mengembangkan dari mana asal ganja yang dikemas sedemikian rupa siap edar. Masih dalam pengembangan dan mudah-mudahkan ada hasil yang lebih daripada sekarang," katanya.

Penangkap kelima pelaku bermula saat jajaran Polsek Ciputat menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Pesanggrahan.

Polisi langsung menuju ke lokasi dan menangkap EP. Saat itu, EP kedapatan membawa 1,5 kilogram ganja.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan membawa EP kerumahnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba, 79,5 Kg Ganja Disita

Saat penggeledahan di rumah EP di kawasan Pamulang, polisi menemukan lagi setengah kilogram ganja.

Dari pengakuan EP, barang tersebut didapat dari rekannya yang berada di kawasan Sukabumi.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke salah satu bengkel rumahan dan menangkap pelaku DI dan US.

Pelaku DI dan US merupakan penjaga bengkel. Saat itu, kurir BM dan NAF juga berada di lokasi. Mereka kemudian ditangkap.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 114 (2) sub 111 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com