JAKARTA, KOMPAS.com - Pembebasan 118 bidang tanah untuk normalisasi Sungai Ciliwung masih menunggu pemilik lahan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) lahan yang akan dibebaskan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, pembebasan lahan paling cepat dieksekusi pada Maret 2020.
"Sesudah mereka bayar PBB, langsung kami proses. Tunggu saja PBB itu keluar, surat PBB keluarnya bulan apa? Maret ini," kata Juaini di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Pembebasan 118 Bidang Tanah untuk Normalisasi Ciliwung Dieksekusi April 2020
Sambil menunggu pemilik lahan membayar PBB, Dinas Sumber Daya Air menginventarisasi ulang surat-surat kepemilikan 118 bidang tersebut.
Menurut Juaini, bisa saja lahan yang dibebaskan akan bertambah sesuai hasil inventarisasi tersebut.
Setelah inventarisasi, tim konsultan penaksir harga (appraisal) lahan akan menghitung harga per meter lahan yang akan dibebaskan.
"Kemudian negosiasi harga setelah appraisal, di situ baru bisa ketahuan berapa harga per meternya," kata Juaini.
Adapun 118 bidang tanah itu tersebar di empat kelurahan, yaitu Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang.
Pembebasan lahan mulanya akan dieksekusi pada 2019. Namun, pembebasan lahan dibatalkan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2019 defisit.
Baca juga: 8 Fakta Proyek Normalisasi Ciliwung, Dimulai Zaman Jokowi hingga Mandek Era Anies
Pemprov DKI Jakarta dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki kesepakatan untuk melebarkan sungai di Jakarta dengan konsep normalisasi.
Pemprov DKI bertugas membebaskan lahan, sementara BBWSCC membangun infrastrukturnya.
Saat Anies Baswedan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, dia memperkenalkan konsep naturalisasi untuk melebarkan sungai di Jakarta.
Anies dan Kementerian PUPR akhirnya menyepakati pelebaran sungai di Jakarta akan dijalankan, baik konsep normalisasi ataupun naturalisasi. Konsep yang digunakan disesuaikan dengan area yang akan dilebarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.