Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba, Polisi Sita 5,5 Kg Ganja

Kompas.com - 13/02/2020, 22:51 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKATA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sembilan pengedar narkoba dari jaringan besar yang memasok narkoba di wilayah Jakarta Selatan sampai Bogor.

"Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan tim Satnarkoba Polres Metro Jaksel melakukan penangkapan pengedar narkoba di wilayah Jakarta Selatan yang pengembangannya sampai ke Bogor," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020), seperti dikutip Antara.

Vivick mengatakan, para pengedar narkoba tersebut mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu kepada siapa saja yang memesan melalui jaringannya.

Baca juga: Drama Jenis Kelamin Lucinta Luna yang Buat Polisi Bingung: Dulu Muhammad Fatah, Kini Ayluna Putri

Adapun pengedar ganja yang ditangkap jajaran Satnarkoba Jaksel memiliki ciri pengemasan barang yang sama dengan bandar narkoba asal Aceh yang ditangkap pada 13 Januari 2020 lalu.

"Yang mencengangkan, sebelumnya pengungkapan kasus bulan terdahulu melakukan penangkapan jaringan ganja dengan kemasan seperti ini bulan Januari juga, ini membuktikan satu jaringan," kata Vivick.

Sementara itu, terkait peredaran sabu, kata Vivick, di wilayah Jakarta Selatan jaringan pengedar sabu cukup banyak di wilayah Tebet.

"Untuk pengendara sabu ini kami lakukan pengembangan dari Tebet sampai Bintaro," kata Vivick.

Baca juga: Wakil Walkot Depok: Valentine Sampai Pagi, Hura-hura Bukan Gaya Kita

Dari penangkapan tersebut, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti ganja sebesar 5,5 Kg dan sabu seberat 69,02 gram.

Adapun para tersangka pengedar ganja berinisial SR, FA, AS, dan FS alias Feby. Sedangkan sabu, yakni IKC, HHA alias Helmi, A alias Adong, OK, dan RA.

"Para pengedar ini rata berusia produktif dari 21 tahun sampai 40 tahun, tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran, mereka bukan yang pertama kali mengedarkan sudah sering," kata Vivick.

Atas perbuatannya ketujuh pengedar tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba diancam maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com