TANGERANG, KOMPAS.com - Pengiriman narkotika jenis sabu lewat kedatangan penerbangan domestik bandara Soekarno-Hatta diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (15/2/2020) lalu.
Dari penangkapan enam tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, sederet fakta terungkap mulai dari modus baru menggunakan sepatu hingga ongkos sebagai kurir narkoba yang menggiurkan untuk keenam tersangka.
Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus kurir narkoba melalui jalur udara Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Polisi Ungkap 5 Kasus Narkoba di Bandara Soetta, Salah Satunya Libatkan WNA Yaman
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika lintas provinsi lewat Bandara Soekarno-Hatta.
"Lintas provinsi ini jaringan Aceh melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata dia saat ditemui di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (17/2/2020).
Atas laporan tersebut, lanjut Yusri, polisi kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kemudian, enam orang penumpang dengan penerbangan asal Aceh tiba pada Sabtu (15/2/2020) lalu.
Mereka diamankan di dalam kamar hotel Amaris dekat Bandara Soekarno-Hatta di daerah Dadap, Kabupaten Tangerang.
"Para tersangka membawa dari Aceh menggunakan maskapai penerbangan domestik," tutur dia.
Setelah itu, keenam tersangka dengan inisial MK, AF, MS, FS, AI dan ZS menginap di hotel dan digeledah.
Kemudian dua tersangka MK dan MS ditembak di bagian kaki karena melawan saat ditangkap di hotel.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pengiriman Narkoba dari Aceh, Pelakunya Selundupkan Sabu ke Pesawat
Penangkapan tersebut juga berhasil meringkus satu penerima sabu dengan inisial SMS yang berdomisili di Cianjur.
"SMS ini juga warga Aceh," kata dia.
Enam tersangka kurir tersebut mengaku dijanjikan ongkos Rp 160 juta jika berhasil membawa 4 kilogram sabu.
"Dikirim dari Medan ke sini (Jakarta) dengan imbalan 1 kilogram Rp 40 juta," kata Yusri.
Keenam pelaku tersebut membawa 4 kilogram sabu dengan modus dimasukkan ke bawah sepatu boot mereka.
"Jadi Rp 40 juta kalikan empat, Rp 160 juta dibagi lah oleh mereka berenam," kata Yusri.
Yusri mengatakan, para tersangka mengaku sudah lima kali membawa sabu dengan modus yang sama.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, modus pengiriman narkotika dengan sepatu boot merupakan modus baru dalam pengiriman narkotika.
"Modusnya cukup unik dan baru karena menggunakan sepatu melalui bandara dan tidak terdeteksi," kata dia.
Modus tersebut akhirnya terungkap setelah lima kali lolos dari pengawasan di Bandara tempat para pelaku berasal yakni Aceh.
Baca juga: 6 Kurir Sabu Asal Aceh Dijanjikan Imbalan Rp 160 Juta
Untuk itu, lanjut Adi, dia meminta aparat kepolisian beserta pengelola bandara untuk bisa mengawasi lebih ketat pergerakan modus baru pengiriman barang haram tersebut.
"Kita meminta kejelian kepada aparat-aparat untuk kejelian khususnya jalur domestik bandara Soekarno-Hatta," kata dia.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan minimal hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.