TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan pengungkapan empat kasus berawal dari laporan masyarakat sekitar Bandara Soekarno-Hatta dengan lima tersangka Warga Negara Indonesia.
"Bahwa ada transaksi mencurigakan," ujar dia saat ditemui di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (13/2/2020).
Sedangkan satu kasus lainnya merupakan hasil ungkapan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan tersangka Warga Negara Asing asal Yaman.
Baca juga: Teka-teki Penempatan Lucinta Luna Selama Ditahan Terkait Kasus Narkoba
Dari hasil laporan masyarakat, polisi kemudian menangkap kelima pelaku WNI di beberapa tempat.
Tersangka EM diringkus pada 19 januari, Rajeg Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 15.409 pil excimer.
"Tersangka SGD ditangkap (21 Januari 2020) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) DI Penjaringan (Jakarta Utara)," tutur Adi Ferdian.
SGD ditangkap beserta barang bukti 0,97 gram sabu. Begitu juga dengan tersangka DS pada 21 Januari lalu di Pademangan Jakarta Utara dengan barang bukti 7,7 gram sabu.
Baca juga: Lucinta Luna Kembali ke Polres Metro Jakbar untuk Dikonfrontir dengan Pengedar Narkoba
Sedangkan dua tersangka DA dan RD ditangkap pada 9 Februari lalu di Karang Tengah Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 26,81 gram.
"Kemudian WNA asal Yaman Abdurrahman Ali Hatem, Yaman 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," kata dia.
Penangkapan Ali Hatem tersebut dideteksi oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang menemukan narkotika jenis tanaman daun Khat seberat 9.316.
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan