Arman mengatakan, berkas kasus pemukulan kucing itu nantinya akan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.Sehingga kasus ini dinyatakan selesai.
6. Berakhir damai
Sugiyah (42), pemilik kucing itu pun lega mendengar RH tak ditahan. Ia mengatakan, kasus terkait kucingnya itu sudah diselesaikan secara damai.
Perdamaian itu tertuang dalam pernyataan tertulis antara RH dengan dirinya.
Baca juga: RH Disebut Sering Aniaya hingga Racuni Kucing-kucing di Bekasi
Sugiyah mengaku telah ikhlas dengan kematian kucing kesayangannya bernama Blacky.
Meski diselesaikan damai, hukuman tindak pidana ringan yang menjerat RH tetap harus dijalani.
Sebab berkas kasus penganiayaan kucing itu tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.