Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ancam Tertibkan Para Penagih Utang Mata Elang

Kompas.com - 19/02/2020, 12:46 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian berencana akan menertibkan para penagih utang berjulukan mata elang yang biasanya mengambil paksa kendaraan seseorang di jalanan.

Para penagih utang yang dikenal dengan sebutan mata elang biasanya berdiri di pinggir jalan raya dan memantau kendaraan yang menunggak cicilan utang. Mereka biasa mengambil paksa kendaraan seseorang jika diketahui kendaraan itu telah tunggak cicilan utang.

"Nanti kami lihat, kami tertibkan. Jangan sampai nanti terus menjadi potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Arie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Polisi Buru Anggota Mata Elang yang Diduga Pukul Pengemudi Ojol

Arie mengungkapkan, polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mencegah aksi perampasan barang secara paksa oleh mata elang.

Menurut Arie, ada ketentuan yang harus diikuti oleh pihak para penagih utang dalam menagih cicilan utang.

"Ada ketentuannya, ada surat pemberitahuan dan sebagainya. Kalau memang fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu barang), memang ada ketentuan surat penetapan pengadilan, baru boleh eksekusi (pengambilan barang)," ujar Arie.

Rencana penertiban itu merupakan tindak lanjut dari keributan yang terjadi antara mata elang dengan kelompok pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa sore kemarin.

Keributan itu berawal ketika dua orang anggota mata elang hendak mengambil paksa motor milik seorang anggota ojek online yang diduga cicilannya tertunggak.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam  kasus tersebut. Tiga tersangka itu merupakan anggota mata elang, masing-masing berinisial R, V, dan H.

Baca juga: Rampas Motor Ojol yang Cicilannya Menunggak, Tiga Anggota Mata Elang Jadi Tersangka

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan sepeda motor milik pengemudi secara paksa. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol. Dia dikenakan Pasal 170 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com