DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pensiunan pengawai negeri sipil (PNS) berinisial AH (58) diringkus polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Penyebabnya, AH diduga telah melakukan penipuan karena tak kunjung membayar utangnya berbulan-bulan setelah bertransaksi dengan pedagang sapi berinisial RT (41).
"Mulanya pelaku membeli sapi milik korban sebanyak sembilan ekor. Untuk membelinya, pelaku datang ke rumah korban pada 30 Oktober 2019. Pelaku berjanji membayar satu bulan setelahnya," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Deddy, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/2/2020) malam.
Baca juga: Tersangka Penipuan 24 Calon Pengantin Tak Ditahan, Ini Alasannya...
"Namun setelah waktunya, pelaku tidak kunjung membayar," ujar dia.
Korban tak langsung melapor ke polisi ketika pelaku tidak melunasi utangnya saat jatuh tempo. Ia menunggu selama kurang lebih 1,5 bulan.
Baru pada 10 Januari 2020, korban memutuskan melaporkan AH ke Polsek Sukmajaya.
Setelah sebulan lebih merampungkan pemeriksaan, polisi akhirnya meringkus tersangka pelaku di rumahnya di bilangan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Selasa lalu.
"Tersangka dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk diperiksa lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 378 tentang penipuan," ujar Deddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.