Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Aksi Intimidasi Berbau Rasial yang Viral di Medsos

Kompas.com - 25/02/2020, 05:56 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap RK (34), pelaku yang melakukan intimidasi dengan perkataan berbau rasial. 

RK mengintimidasi seorang pria yang awalnya diduga berkebutuhan khusus berinisial AISE (33). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Tanah Kusir, Jaksel.

Belakangan, Kepolisian meluruskan informasi yang beredar.

Berikut rangkuman faktanya.

1. Viral di media sosial

Video intimidasi yang hanya beberapa detik itu sempat viral di media sosial.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Intimidasi Berbau Rasis yang Viral di Medsos

Berdasarkan video, RK melakukan intimidasi berbau SARA terhadap AISE.

Video tersebut diposting akun Twitter @black_valley1 dengan caption "Abang yg baju hitam ini brkebutuhan kusus, di buli sama orng yg baju merah, videonya cuman sbntr karna yg merekam hrus slamatin abang yg baju hitam, karna mau di timpuk menggunakan batu, bnyk orng di situ tapi gk mau misahin mereka, yg ada malah teriak hbisin ada yg teriak bakar.". 

2.  Pelaku diduga gangguan mental

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, pihaknya menduga RK mengalami gangguan mental.

Pasalnya, ketika ditanya penyidik, jawaban RK tidak konsisten.

Hal tersebut yang menyebabkan polisi kesulitan mengungkapkan motif utama RK.

Baca juga: Polisi: Korban Intimidasi dengan Ujaran Rasis di Tanah Kusir Bukan Seorang Berkebutuhan Khusus

"Masih kita dalami, yang pasti dari pelaku keteranganya masih simpang siur dan bahasanya masih ada ketidak sesuaian," ucap Budi saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

RK juga dipastikan tidak menggunakan narkoba atau minuman keras.

"Sudah cek urine tidak ada kandungan narkotik atau yang lainnya," ujar Budi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat 2 UU RI tahun 2019 dan perubahan pada UU RI tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 16 jo Pasal 4 UU RI 40 tahun 2006 tentang pengapusan ras dan etnis atau pasal 157.

RK pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com