BOGOR, KOMPAS.com - Puluhan warga dari sejumlah wilayah di Jabodetabek mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi berbasis syariah.
Mereka merasa telah tertipu setelah menyetorkan sejumlah uang dalam nominal yang besar untuk membeli kavling di sebuah perumahan syariah di Kemang, Kabupaten Bogor.
Salah satu korban, Heri Saputra, mengatakan, total ada 125 orang yang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan PT ABP selaku pengembang perumahan tersebut.
Heri menyebutkan, atas dugaan penipuan itu, jumlah kerugian yang dialami seluruh korban ditaksir mencapai Rp 12 miliar.
Baca juga: Marak Rumah Syariah Bodong, Basuki Dorong Pengembang Daftar Sireng
"Saya kebetulan ngambil dua kavling rumah di sana. Itu tiga tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada rumahnya. Saya hitung-hitung uang yang sudah keluar itu Rp 140 juta," ucap Heru, saat ditemui di kawasan Tanah Baru, Kota Bogor, Rabu (26/2/2020).
Heru menjelaskan, ia bersama ratusan pembeli lainnya sempat bertemu dengan pihak manajemen PT ABP untuk membahas persoalan tersebut.
Dari pertemuan itu, sambung Heru, para pembeli selalu dijanjikan akan segera mendapatkan rumah.
Namun, dari batas waktu yang dijanjikan, belum satu pun dari mereka mendapatkan unit rumah.
Baca juga: MUI Angkat Suara Terkait Ustadz yang Terseret Rumah Syariah Bodong
Bahkan, kata dia, pihak pengembang sempat berpura-pura menyewa alat berat di lokasi lahan yang akan dijadikan perumahan itu.
Atas kasus ini, ia bersama ratusan pembeli lainnya menuntut hak untuk mendapatkan rumah atau meminta pengembalian uang yang telah disetorkan.
"Sempat beberapa waktu lalu itu, mereka (pihak pengembang) nyewa alat berat. Jadi seolah-olah ada pengerjaan bangun rumah di sana. Intinya, kami meminta hak kami dipenuhi atau dikembalikan uangnya," sebutnya.
Baca juga: Penipuan Rumah Syariah, YLKI Tuding Pemerintah Lemah Pengawasan
Korban lainnya, Ida Farida, mengatakan, kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, tiga tahun silam.
Pelaporan kasus itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/889/V/2018/RJS tertanggal 10 Mei 2018 dan perihal SPDP No : B/9138/X/2019/Reskrim tanggal 11 Oktober 2019.
Ida menuturkan, tetapi hingga saat ini, para pembeli belum mendapat kepastian hukum dari kasus itu.
Baca juga: Cara Menghindari Penipuan Berkedok Rumah Syariah
Dirinya pun mendesak kepolisian untuk segera menjelaskan hasil penyelidikan kepada semua konsumen yang selama tiga tahun ini mandek tak ada kabar.
"Sesuai laporan kami pada bulan Mei 2018 lalu, hingga hari ini polisi belum memberikan kepastian hukum kepada kami. Kami mohon Pak Kapolres Jakarta Selatan, atau Kapolda dan Kapolri untuk mendengar keluh kesah kami ini," tutur Ida.
Sementara itu, ketika dihubungi, pihak pengembang PT ABP belum memberikan respons atas kejadian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.