JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tersangka pelaku penipuan dan skimming ATM yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara mengatakan, mereka mengaku sebagai kapten kapal dan warga negara Brunei saat menipu para korbannya.
"Perannya masing-masing ada yang mengaku sebagai warga negara asing, dalam hal ini warga negara Brunei. Kemudian ada yang mengaku sebagai kapten kapal dan yang lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Jumat (28/2/2020).
Budhi menjelaskan, modus yang dilakukan salah satu tersangka saat bertemu korbannya yaitu dengan berpura-pura hendak membeli barang dari tersangka lain yang mengaku sebagai warga Brunei tersebut.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Penipuan dan Skimming ATM di Jakarta Utara Ditangkap
Tersangka itu menyampaikan harus segera membayar uang ke warga Brunei karena si warga Brunei sudah ditunggu kapten kapal untuk segera pulang ke negaranya.
Untuk meyakinkan korban, para tersangka menggunakan sebuah kartu ATM BRI Link yang sudah dimodifikasi. Tersangka tersebut menunjukkan bahwa di rekeningnya tersimpan uang sebesar Rp 99 juta.
Korban yang yakin melihat isi rekening si tersangka lantas menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN-nya kepada tersangka dengan iming-iming uang tersebut akan diganti dengan cara ditransfer.
"Saat korban lengah dipinjam kartunya, pada saat itu pelaku mengganti kartu ATM milik korban dengan kartu ATM milik pelaku yang sudah dipersiapkan," ujar Budhi.
Menurut Budhi, demi bisa meyakinkan korban, tersangka yang mengaku warga negara Brunei sampai harus berlatih logat Melayu dengan menonton televisi. Padahal, pria tersebut warga Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan catatan kepolisian, para tersangka sudah 23 kali beraksi di Jakarta Utara.
Mereka ditangkap polisi pada Selasa lalu di Cilincing, Jakarta Utara, tepat setelah selesai beraksi.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Warga Malaysia Pembobol ATM
Polisi mengamankan 37 kartu ATM dari para tersangka, termasuk sebuah kartu ATM BRI Link yang digunakan untuk skimming ATM.
Mereka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.