Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI dan Komisi Pengarah Diduga Malaadministrasi soal Izin Revitalisasi Monas dan Lokasi Formula E

Kompas.com - 28/02/2020, 15:13 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga, Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka melakukan malaadministrasi terkait perizinan revitalisasi Monas dan penetapan lokasi penyelenggaraan Formula E di Monas.

Ombudsman menduga, proses perizinan revitalisasi Monas dan pemanfaatan Monas sebagai lokasi Formula E melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, Jumat (28/2/2020) mengatakan, Pemprov DKI diduga telah mengabaikan Pasal 80 Ayat 1 undang-undang tersebut dalam merevitalisasi Monas.

Baca juga: Komisi Pengarah Cek Dugaan Kerusakan Pohon akibat Revitalisasi Monas

Pasal 80 Ayat 1 undang-undang itu menyatakan, revitalisasi cagar budaya harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Pemprov DKI juga diduga telah melakukan malaadministrasi karena merevitalisasi Monas tanpa mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengarah.

Padahal, menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, semua perubahan di kawasan Taman Medan Merdeka harus dilakukan seizin Komisi Pengarah.

"Sekarang ini logikanya dibalik, dibangun (revitalisasi) dulu, setelah (progres pembangunan) 70 persen, baru diajukan (izin) ke Komisi Pengarah," ujar Teguh.

Sementara Komisi Pengarah, kata Teguh, diduga melakukan malaadministrasi karena mengizinkan revitalisasi Monas tanpa alasan yang jelas.

Padahal, tim asistensi Komisi Pengarah baru mengambil sampel pohon, tanah, dan lainnya untuk mengecek kerusakan akibat revitalisasi Monas pada Rabu lalu, setelah Komisi Pengarah memberikan izin.

Teguh berujar, Komisi Pengarah harusnya melakukan analisis itu sebelum mengeluarkan izin.

"Sekarang kajiannya malah baru mau dilakukan. Kemarin KHLK turun sebagai bagian dari tim asistensi Komisi Pengarah kan. Mereka melakukan kajian terhadap dampak dari penebangan pohon, harusnya itu dilakukan sebelum ada penebangan pohon," kata dia.

Aspal untuk balap mobil listrik Formula E mulai dipasang di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2020)KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI Aspal untuk balap mobil listrik Formula E mulai dipasang di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2020)

Maladministrasi soal Formula E

Ombudsman juga melihat dugaan malaadministrasi terkait pemanfaatan Monas sebagai lokasi Formula E.

Teguh menduga, Pemprov DKI tidak melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan Monas sebagai lokasi balapan sehingga melanggar Pasal 86 Undang-Undang Cagar Budaya.

"Harus ada kajian dulu bagaimana dampaknya. Kalau sekarang, kemarin Jakpro (BUMD DKI Jakarta) mengaspal dulu, setelah diaspal baru kemudian, 'Oh ternyata ini aspalnya masih lengket.' Ya enggak bisa begitu," ucap Teguh.

Sementara itu, Komisi Pengarah juga diduga melakukan malaadministrasi dalam memberikan izin Formula E di Monas.

Teguh berujar, dalam surat persetujuan Komisi Pengarah, Komisi mensyaratkan Pemprov DKI untuk memperhatian Undang-Undang Cagar Budaya dalam menggelar Formula E di Monas.

Menurut Teguh, hal itu merupakan kesalahan Komisi Pengarah.

Baca juga: Pengamat: Anies Tak Serius Atasi Banjir, Malah Sibuk Urus Revitalisasi Monas dan Formula E

"Harusnya bukan memperhatikan, tapi Komisi Pengarah itu harusnya menguji apakah permintaan dari Pemprov sudah sesuai belum dengan Undang-undang itu. Jadi enggak ada proses pengujian," ujar Teguh.

Setelah melihat adanya dugaan malaadministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya berencana memanggil dan memeriksa pihak Pemprov DKI dan Komisi Pengarah.

"Hari ini kami sedang menyiapkan bahan pemeriksaan, minggu depan akan mulai proses pemeriksaannya," ujar Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com