JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan menyelidiki dugaan maladministrasi dalam proses perizinan revitalisasi Monas dan penggunaan Monas untuk balapan mobil listrik Formula E.
Ombudsman juga akan menyelidiki ada atau tidaknya kerusakan cagar budaya kawasan Monas akibat dua proyek tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh Nugroho mengatakan, jika terbukti ada kerusakan cagar, pejabat yang bertanggung jawab pada dua proyek tersebut bisa dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Jika terbukti ada tindak pidana pengrusakan cagar budaya, kami sampaikan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini aparat penegak hukum. Kan ada pidananya di dalam undang-undang cagar budaya ini," ujar Teguh saat dihubungi, Jumat (28/2/2020).
Teguh mengingatkan, ada dua cagar budaya di kawasan Monas, yakni Tugu Monas dan Lapangan Merdeka/Monas. Karena itu, merusak lapangan atau kawasan Monas berarti merusak cagar budaya.
Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya bisa dikenai pidana penjara 1-15 tahun dan/atau denda Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar.
Baca juga: Ombudsman Minta Revitalisasi Monas dan Sirkuit Formula E Dimoratorium
"Jika pelakunya pejabat yang berwenang, dalam Pasal 114 menyatakan, jika pejabat melakukan perbuatan pidana melanggar kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan pelestarian cagar budaya, pidananya dapat ditambah sepertiga," kata Teguh.
Ombudsman menduga Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka melakukan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi Monas dan penggunaan Monas untuk Formula E.
Kedua pihak diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Dalam kasus revitalisasi Monas, Pemprov DKI diduga mengabaikan kajian untuk revitalisasi Monas dan menjalankan proyek tanpa izin Komisi Pengarah. Izin baru diajukan di tengah jalan.
Baca juga: Uji Coba Aspal Formula E Selesai, Komisi Pengarah Ingatkan soal Syarat yang Belum Dipenuhi
Sementara Komisi Pengarah diduga melakukan maladministrasi karena mengizinkan revitalisasi Monas tanpa alasan yang jelas.
Komisi Pengarah baru akan melakukan kajian setelah memberikan izin.
Untuk kasus Formula E, Pemprov DKI diduga tidak melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan Monas sebagai lokasi balapan.
Sementara Komisi Pengarah diduga melakukan maladministrasi dalam memberikan izin Formula E di Monas tanpa menguji permohonan Pemprov DKI, apakah permohonan itu sesuai atau melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.