Salin Artikel

Revitalisasi Monas dan Formula E, Ombudsman: Pejabat yang Rusak Cagar Budaya Bisa Dipidana

Ombudsman juga akan menyelidiki ada atau tidaknya kerusakan cagar budaya kawasan Monas akibat dua proyek tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh Nugroho mengatakan, jika terbukti ada kerusakan cagar, pejabat yang bertanggung jawab pada dua proyek tersebut bisa dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Jika terbukti ada tindak pidana pengrusakan cagar budaya, kami sampaikan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini aparat penegak hukum. Kan ada pidananya di dalam undang-undang cagar budaya ini," ujar Teguh saat dihubungi, Jumat (28/2/2020).

Teguh mengingatkan, ada dua cagar budaya di kawasan Monas, yakni Tugu Monas dan Lapangan Merdeka/Monas. Karena itu, merusak lapangan atau kawasan Monas berarti merusak cagar budaya.

Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya bisa dikenai pidana penjara 1-15 tahun dan/atau denda Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar.

"Jika pelakunya pejabat yang berwenang, dalam Pasal 114 menyatakan, jika pejabat melakukan perbuatan pidana melanggar kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan pelestarian cagar budaya, pidananya dapat ditambah sepertiga," kata Teguh.

Ombudsman menduga Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka melakukan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi Monas dan penggunaan Monas untuk Formula E.

Kedua pihak diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Dalam kasus revitalisasi Monas, Pemprov DKI diduga mengabaikan kajian untuk revitalisasi Monas dan menjalankan proyek tanpa izin Komisi Pengarah. Izin baru diajukan di tengah jalan.

Sementara Komisi Pengarah diduga melakukan maladministrasi karena mengizinkan revitalisasi Monas tanpa alasan yang jelas.

Komisi Pengarah baru akan melakukan kajian setelah memberikan izin.

Untuk kasus Formula E, Pemprov DKI diduga tidak melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan Monas sebagai lokasi balapan.

Sementara Komisi Pengarah diduga melakukan maladministrasi dalam memberikan izin Formula E di Monas tanpa menguji permohonan Pemprov DKI, apakah permohonan itu sesuai atau melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/28/20465001/revitalisasi-monas-dan-formula-e-ombudsman-pejabat-yang-rusak-cagar

Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke