JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga karyawan PT Ericsoon, yakni SM, DH, dan F yang mencuri alat komponen menara BTS milik PT XL Axiata.
Alat tersebut bernama over voltage protection (OVP).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus pencurian itu berawal ketika PT Ericsoon Indonesia diminta membuat menara BTS oleh PT XL Axiata.
Kemudian, tiga karyawan PT Ericsoon itu mencuri 84 unit OVP yang tak dipakai di menara BTS PT XL Axiata. Padahal, OVP tersebut seharusnya dikembalikan kepada pihak PT XL Axiata.
Baca juga: Duel dengan Pencuri Sepeda Motor, Warga Ciputat Alami Luka di Wajah
"Prosedurnya barang-barang yang enggak dipakai lagi itu harus dihancurkan atau dikembalikan ke XL. Tersangka malah mengeluarkan surat penghancuran, tapi yang terjadi barang ini (84 unit OVP) enggak dihancurkan, tapi digelapkan dan dijual kembali,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku menjual 84 unit OVP kepada seharga Rp 41 juta kepada seorang penadah berinisial RW.
Selanjutnya, RW menjual kembali OVP tersebut seharga Rp 50 juta kepada rekannya berinisial AB. Kedua penadah itu pun telah ditangkap oleh polisi.
"Dari keterangan AB, barang ini dipisahkan tembaganya sendiri, plastikannya sendiri untuk dijual. Jadi, dia bisa meraup keuntungan Rp 10 juta," ungkap Yusri.
Baca juga: Antisipasi Pencurian, Polisi Akan Patroli Malam ke Sekolah-sekolah di Bekasi
Saat ini, polisi masih mendalami kasus pencurian yang melibatkan karyawan PT Ericsoon karena diduga ada 6.000 alat yang belum dikembalikan kepada PT XL Axiata.
“Masih kita dalami karena ada 6.000 alat macam seperti ini, ada modul, antena, radio dan lain lain yang sampai ini belum ditemukan, padahal seharusnya dikembalikan,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.