Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 5 Orang Pencuri Alat Peralatan Menara BTS Perusahaan Provider

Kompas.com - 02/03/2020, 21:31 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga karyawan PT Ericsoon, yakni SM, DH, dan F yang mencuri alat komponen menara BTS milik PT XL Axiata.

Alat tersebut bernama over voltage protection (OVP).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus pencurian itu berawal ketika PT Ericsoon Indonesia diminta membuat menara BTS oleh PT XL Axiata.

Kemudian, tiga karyawan PT Ericsoon itu mencuri 84 unit OVP yang tak dipakai di menara BTS PT XL Axiata. Padahal, OVP tersebut seharusnya dikembalikan kepada pihak PT XL Axiata.

Baca juga: Duel dengan Pencuri Sepeda Motor, Warga Ciputat Alami Luka di Wajah

"Prosedurnya barang-barang yang enggak dipakai lagi itu harus dihancurkan atau dikembalikan ke XL. Tersangka malah mengeluarkan surat penghancuran, tapi yang terjadi barang ini (84 unit OVP) enggak dihancurkan, tapi digelapkan dan dijual kembali,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku menjual 84 unit OVP kepada seharga Rp 41 juta kepada seorang penadah berinisial RW.

Selanjutnya, RW menjual kembali OVP tersebut seharga Rp 50 juta kepada rekannya berinisial AB. Kedua penadah itu pun telah ditangkap oleh polisi.

"Dari keterangan AB, barang ini dipisahkan tembaganya sendiri, plastikannya sendiri untuk dijual. Jadi, dia bisa meraup keuntungan Rp 10 juta," ungkap Yusri.

Baca juga: Antisipasi Pencurian, Polisi Akan Patroli Malam ke Sekolah-sekolah di Bekasi

Saat ini, polisi masih mendalami kasus pencurian yang melibatkan karyawan PT Ericsoon karena diduga ada 6.000 alat yang belum dikembalikan kepada PT XL Axiata.

“Masih kita dalami karena ada 6.000 alat macam seperti ini, ada modul, antena, radio dan lain lain yang sampai ini belum ditemukan, padahal seharusnya dikembalikan,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com