JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh lapisan masyarakat memberi perhatian penuh pascadiumumkannya dua warga negara Indonesia (WNI) terinfeksi virus corona (Covid-19).
Pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berupaya menanggulangi peredaran virus asal Kota Wuhan, China.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun turut bereaksi dengan meminta Pemprov DKI melakukan sejumlah tindakan.
Salah satu bentuk kewaspadaan Pemprov DKI adalah dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait virus tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Ingub Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) kurang komprehensif.
Meski demikian, adanya ingub tersebut dinilau kurang komprehensif.
Baca juga: Ketua Komisi E DPRD Nilai Instruksi Gubernur Anies soal Virus Corona Tidak Komprehensif
Mereka menilai isi Ingub hanya bersifat permintaan untuk menyosialisasikan, mencatat, dan melaporkan data.
"Saya menyayangkan ingub itu kelihatannya kurang komprehensif. Ingub itu hanya mencatat melaporkan sosialisasi. Kesehatan ini kan tindakan preventif yang harus di kedepankan. Bukan hanya mencatat mencatat mencatat," ucap Iman saat dihubungi, Senin (2/3/2020).
Jika hanya melaporkan dan mencatat, menurut dia hal tersebut sudah merupakan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Politisi Partai Gerindra ini pun meminta agar Pemprov DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat mengenai kesiapan dan peralatan di rumah sakit.
Baca juga: Anies Sebut Jakarta Genting karena Corona hingga Persiapan Formula E Tetap Berjalan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.