JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka pembobolan rekening BCA melalui virtual account, masing-masing tersangka berinisial F, G, dan HB.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada awal Maret 2020. Mereka membobol rekening BCA dengan top up melalui virtual account BCA saat BCA mengalami gangguan alias tidak dapat diakses.
Contoh top up yang biasa dilakukan tersangka adalah mengisi saldo OVO melalui virtual account.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembobol Kartu Kredit dengan Modus Mengaku Jadi Pegawai BCA
"Modusnya yang dilakukan para pelaku adalah memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance (pemeliharaan) dengan cara transaksi top up melalui virtual account dengan mobile banking," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka mengisi saldo OVO dengan jumlah yang bervariasi seperti Rp 500.000.
Total kerugian BCA akibat pembobolan rekening diperkirakan mencapai Rp 63,9 juta. Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah buku tabungan, dua buah kartu ATM, dan sebuah ponsel.
Baca juga: Bobol ATM di Koja, Pelaku Ganjal ATM hingga Halang-halangi Warga
"Mereka mengisi OVO Rp 500.000, tapi uang di rekening enggak berkurang karena sistem BCA lagi maintenance," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.